Pekanbaru (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 80 saksi pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.

"Kemungkinan kita bakal hadirkan 60 sampai 80 saksi tergantung urgensinya di persidangan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto usai sidang putusan sela kasus ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan secara keseluruhan KPK telah mendapatkan 150 saksi untuk perkara itu. Banyaknya saksi karena politisi Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dakwaan berbeda, mulai dari dugaan korupsi kehutanan, penerimaan suap, sampai pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau.

"Total saksi ada sekitar 150, tapi kita tidak akan hadirkan semua," ujarnya.

Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dalam putusan sela menyatakan perkara ini akan diteruskan dan bakal digelar dua kali dalam sepekan pada 26 dan 28 November.

Iskandar mengatakan bahwa saksi akan disesuaikan urutan dalam dakwaan, mulai kasus korupsi kehutanan.

"Untuk minggu depan kami akan hadirkan sembilan saksi," katanya.

Jaksa mendakwa Rusli telah merugikan negara Rp265,912 miliar karena perbuatan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan Rusli saat menjadi Gubernur Riau periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara.

JPU menyebutkan tindakan Rusli bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013