Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional memusnahkan sekitar empat kilogram sabu dari tiga kasus penyelundupan narkotika yang digagalkan di Bandara Soekarno Hatta.
Kasubag Humas BNN Trisna Anggara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan BNN menyisihkan 15 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 4.156,7 gram dari total 4.171,7 gram.
Menurut Trisna, ketiga kasus tersebut yakni penyelundupan pertama dilakukan oleh tersangka DHS alias TE, warga negara Indonesia yang merupakan penumpang pesawat Tiger Air dengan rute Hongkong-Jakarta.
"DHS alias TE membawa sebuah koper yang di dalamnya terdapat 1.772 gram sabu," katanya.
Dari penangkapan DHS alias TE, lanjut dia, petugas melakukan control delivery dan mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni seorang pria berkewarganegaraan Nigeria yang berinisial IEA alias AM dan seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia (WNI) berinisial SS alias AN.
Kedua, penyelundupan sabu dilakukan oleh pria berkewarganegaraan Jerman berinisial WS yang terbang dari Pudong, Shanghai, China. Ia diamankan oleh petugas ketika melewati pemeriksaan sinar-X (X-ray) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dia menuturkan petugas yang memeriksa tas jinjing tersangka, berhasil menemukan empat kardus susu yang masing-masing di dalamnya terdapat satu bungkus plastik aluminium foil yang berisi sabu dengan berat total 2.048 gram.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka WS, petugas kemudian melakukan control delivery ke Yogyakarta namun tidak mendapatkan hasil," katanya.
Ketiga, lanjut Trisna, penyelundupan sabu berasal dari paket kiriman yang dikirim oleh AR dengan alamat Dona Isabel Dasmarinda Cavite, Filipina.
Dia menjelaskan paket tersebut ditujukan kepada T yang berada di Jalan Dewi Sartika Lorong Bangdes No. 99E, Birouli Selatan, Palu Selatan, Sulawesi Tengah. Setelah melakukan control delivery ke Palu, Sulawesi Tengah, petugas mengamankan YA, laki-laki WNI yang tengah mengambil paket tersebut.
"Berdasarkan keterangan YA, petugas kemudian membawa paket yang di dalamnya terdapat satu pasang sepatu perempuan berwarna hitam berisi 351,7 gram sabu tersebut ke Jakarta," katanya, lalu menambahkan, petugas melakukan penyerahan di bawah pengawasan terhadap YA dan berhasil menangkap tersangka JA yang menerima paket tersebut.
Dari ketiga kasus itu, petugas mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti 4.171,7 gram.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 137 Huruf (A) dan Huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013