Jakarta (ANTARA News) - Tiga anggota polisi ditahan di Mapolda Maluku setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang warga hingga meninggal dunia di pos polisi Bentang, Kota Ambon, Sabtu (19/8).
"Ketiga tersangka ditahan agar bisa diperiksa secara intensif. Hukumannya nantinya bisa lebih berat karena mereka adalah aparat penegak hukum," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa sore.
Ia mengatakan, penganiayaan seorang warga oleh polisi di kantor polisi itu telah menjadi preseden buruk bagi dunia kepolisian di tanah air sehingga Polda Maluku mengambil tindakan tegas dengan menahannya.
Ketiga anggota polisi itu adalah Bripda AW, Bripda RR dan Bripda PT.
Sedangkan korban tewas adalah Denny (32). Kawan Denny yakni Onny menderita luka ringan akibat penganiayaan ketiga oknum polisi itu.
"Dua korban ini menyerempet seorang anggota polisi saat naik sepeda motor. Keduanya dibawa ke kantor polisi namun bukannya dimintai keterangan tapi malah dianiaya. Kejadiannya, Sabtu (19/8) pagi sekitar pukul 06.00 WIB," kata Anton.
Jenasah Denny telah diotopsi di RSUD Dr Haulussy Ambon sebab keluarga korban menolak diotopsi di RS Bhayangkara karena khawatir tidak netral.
Pihak keluarga Denny dan ratusan warga sekitar sempat mengusung jenasahnya ke Mapolda Maluku sebagai bentuk protes atas penganiayaan itu.
Korban yang berasal dari Desa Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah semua akan melihat lomba perahu tradisional "Pela Gandong" dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-61.
Di tengah perjalananan ke lokasi lomba, Denny yang naik sepeda motor dengan Onny menyerempet seorang anggota polisi sehingga keduanya dibawa ke Pos Polisi Benteng, namun keduanya malah dianiaya.
Denny kemudian tewas karena menderita luka parah sedangkan Onny menderita luka ringan. Diduga, Denny mengalami pendarahan di kepala dan geger otak akibat benturan keras.
Kapolda Maluku Brigjen Pol Guntur Gatot Setiawan telah berjanji untuk menindak anggotanya itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006