Apalagi itu motor yang berubah fungsi dan tidak sesuai dengan STNK-nya karena spesifikasi laik ujinya tidak ada
Bekasi (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat mengaku masih kesulitan untuk menertibkan operasional odong-odong yang berkeliaran di jalan raya.
"Di Kota Bekasi odong-odong dilarang sesuai Instruksi Polri. Hanya saja ini masalah sosial dan tidak sesederhana itu penyelesaiannya," kata Kasatlantas Polresta Bekasi Kota Kompol Arsal Sahban di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, armada yang digunakan untuk odong-odong dinilai membahayakan penumpangnya. Sebab armada motor yang dimodifikasi menjadi kereta mini ini tidak didesain untuk perjalanan jarak jauh dan berada di lokasi keramaian.
Ia meragukan tingkat keamanan dari kendaraan tersebut. Terlebih, yang diangkut sebagai penumpang mayoritas anak-anak.
"Apalagi itu motor yang berubah fungsi dan tidak sesuai dengan STNK-nya karena spesifikasi laik ujinya tidak ada," katanya.
Idealnya, kata dia, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib disertai surat-surat berkendara yang lengkap. Seperti STNK yang didapatkan melalui pengujian kendaraan dari Departemen Perindustrian.
Menurutnya, odong-odong sebagai hiburan rakyat hanya dibolehkan beroperasi di dalam komplek perumahan atau arena sirkus. Kenyataannya, kendaraan tersebut merambah hingga ke jalan raya tanpa mempedulikan aturan lalu lintas.
"Sosialisasi ini sudah disampaikan sejak Oktober 2013. Hingga kini kami mendorong armada yang berkeliaran di jalan raya untuk masuk ke lokasi aman," demikian Arsal.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013