Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri menahan dua orang berinisial HD dan RS yang diduga pemalsu tanda tangan Gubernur Maluku Utara (Malut).
"Tersangka HD telah ditahan sejak 13 November 2013," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Riyanto saat dihubungi di Jakarta Senin.
Agus mengatakan kedua tersangka memalsukan tanda tangan Gubernur Malut untuk kepentingan menyerobot lahan pertambangan milik sebuah perusahaan perkebunan.
Kedua tersangka memalsukan surat rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor 522/113.
Agus menyebutkan penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi terdiri dari lima orang perwakilan PT WKM, delapan orang Kementrian Kehutanan delapan orang, enam orang pegawai kegubernuran, tiga orang dari PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) dan satu orang mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemalsuan tanda tangan berawal saat HD menjabat sebagai manajer Divisi Perizinan PT KPT mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Malut pada 1 Desember 2008.
Surat tersebut itu rekomendasi untuk persyaratan perusahaan mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan.
HD memberikan surat rekomendasi kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial RS.
Pada 10 Januari 2009, RS menyerahkan surat rekomendasi Gubernur kepada HD di Jakarta.
Kemudian HD menggandakan surat rekomendasi Gubernur yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan, sedangkan surat aslinya diberikan Direktur PT KPT, Liem Gunardi.
Akhirnya, Gubernur Malut menerbitkan surat klarifikasi dan surat keterangan gubernur mengenai kepala daerah tidak pernah menandatangani, serta menerbitkan rekomandasi bernomor 522/133 kepada Kementerian Kehutanan pada 17 Maret 2009.
Kedua tersangka dijerat Pasal 264 dan atau Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (*)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013