Polisi menduga korban tertidur dan terkunci dari dalam mobil. Polisi tak menemukan tanda kekerasan atau penganiayaan pada korban.
Baca juga: Petugas UPK Badan Air Senen temukan mayat bayi di Kali Ciliwung
Dia menambahkan, polisi juga telah mengamankan kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP guna pemeriksaan lanjutan. “Korban saat ini sudah diambil oleh pihak keluarga," kata Kapolres.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan menyebutkan, korban bernama Zuardi (25).
Dia menjelaskan kejadian berawal pada Rabu (10/4) saat rekan korban, Abun (26) melaporkan kejadian pecah ban yang dialaminya di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat itu dia dalam perjalanan menuju kawasan Teluk Betung, Jakarta Pusat, untuk mengantar es krim di kantornya.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Pasar Baru Jakpus
Rekan kerja korban mengantarkan es krim ke lokasi tujuan, sementara korban menunggu dalam mobil yang pecah ban di Jalan Jenderal Sudirman.
Setelah menyelesaikan tugasnya, rekan korban bermaksud kembali ke tempat korban menunggu. Namun, karena jalanan padat sehingga dia tak bisa melihat kendaraan korban.
Sesuai arahan kantornya, rekan korban kembali ke kantor dan mengantar barang ke kawasan Bekasi hingga malam hari.
Baca juga: Diduga serangan jantung, seorang buruh meninggal di Terminal Senen
Dia bersama rekan kerjanya yang lain, Bintang (21) kemudian menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam mobil dengan posisi telungkup. Mesin mobil kala itu mati namun kunci dalam keadaan "on".
Seperti yang disampaikan Kapolres, Ruslan merujuk informasi yang didapatkan tim Inafis (unit Kepolisian yang bertugas untuk proses identifikasi) Polres Metro Jakarta Pusat yang datang ke TKP dan melakukan olah TKP, tak ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
Ruslan menuturkan pada Jumat dini hari, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk keperluan autopsi.
Polisi menjadikan satu unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna putih tempat korban ditemukan meninggal dunia, sebagai barang bukti.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024