Anggota Ombudsman Lars Arrhenius dalam pernyataannya mengatakan sebuah maskapai penerbangan, yang tidak mengizinkan simbol-simbol keagamaan dan menerapkan kebijakan aturan berpakaian seragam, memecat seorang perempuan karena mengenakan jilbab, meskipun lamaran kerjanya diterima.
Hal tersebut merupakan diskriminasi, ujar Lars.
“Kesetaraan di pasar tenaga kerja dan kebebasan beragama tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pengusaha. Namun, dalam mencari keseimbangan seperti ini, kebebasan beragama harus diutamakan,” ujar dia.
Oleh karenanya, Ombudsman Kesetaraan Swedia memerintahkan maskapai tersebut untuk membayar kompensasi sebesar 150.000 Krona Swedia (Rp225 juta) kepada perempuan tersebut.
Perempuan tersebut mengajukan pengaduannya ke Ombudsman tahun lalu, dengan alasan bahwa dia mengalami diskriminasi.
Sumber: Anadolu-OANA
Baca juga: Dubes: Islam Indonesia efektif kikis Islamophobia di Eropa
Baca juga: Jerman pandang Indonesia inspirasi, model pengembangan Islam di Eropa
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024