Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI akan mengundang pakar hukum pidana dan tatanegara guna meminta masukan pascapenahanan mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi dalam rapat Tim Kecil Timwas akan menjadwalkan mengundang 2 ahli hukum dan 2 ahli hukum tatanegara untuk tanyakan pandangan hukum bagaimana menghadapi kasus seperti ini, apa yang mesti dilakukan, membiarkan KPK kerja sementara Timwas punya masalah," kata anggota Timwas Century DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Fahri menyebutkan, dengan penahanan Budi Mulya, maka status kasus ini akan relatif lebih jelas dan implikasi ke orang lain, termasuk yang memimpin rapat-rapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang waktu itu dipimpin Boediono, maka status Boediono harus diperjelas.
"Kalau diputuskan bahwa pemberian uang FPJP adalah kolektif kolegial, berarti status Boediono harus diperjelas segera. Ini yang diperlukan pandangan dari pakar tatanegara dan pidana. Apakah dewan diharuskan mengambil sikap resmi seperti apakah hak menyatakan pendapat, dilanjutkan sidang impeachment dan sidang istimewa dilakukan sebagai sikap institusi atau dibiarkan tarik menarik antar politisi, itu juga akan didengar dari pakar," kata Fahri.
Pakar hukum tatanegara yang diundang adalah Irman Putrasiddin dan Natabaya. Sedangkan pakar hukum pidana yang akan diundang, Romli Atmasasmita dan Muzakir.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013