... satu dinyatakan sakit jiwa dan harus dirawat di rumah sakit, serta ada yang stroke... "

Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih memburu puluhan terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap namun belum berhasil dieksekusi.

"Eksekusi ini wajib dilaksanakan, tidak ada alasan untuk menunda-nunda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir dalam "media gathering" di Semarang, Senin.

Menurut dia, jumlah terpidana yang diburu tersebut sudah menurun dalam sebulan terakhir.

Sebelumnya, lanjut dia, 11 terpidana telah dieksekusi kejaksaan negeri setempat.

Ia mencontohkan tujuh terpidana yang telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Semarang serta masing-masing dua orang oleh Kejaksaan Negeri Batang dan Surakarta.

Salah satu buron Kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, yakni mantan Bupati Semarang Bambang Guritno.

Padahal, menurut dia, sebagai seorang mantan bupati, Bambang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Persoalan lain yang dihadapi kejaksaan, lanjut dia, adanya terpidana yang tidak bisa dieksekusi karena dinyatakan sakit.

"Ada satu dinyatakan sakit jiwa dan harus dirawat di rumah sakit, serta ada yang stroke," katanya.

Ia optimistis para koruptor yang masih bebas berkeliaran tersebut akan segera dieksekusi.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013