Sampang (ANTARA News) - Tersangka pelaku pembunuh ulama Habib Alwi asal Sampang, Madura, Jawa Timur terancan hukuman penjara seumur hidup, kata Kapolres AKBP Imran Edwin Siregar, Senin.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 Junto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terang Kapolres.
Tersangka bernama Sayeri itu adalah pelaku ketiga dari enam pelaku pembunuhan ulama Sampang itu.
Ia ditangkap tim khusus Polres Sampang di salah satu warung di Jakarta Utara pada 9 November 2013 sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Imran, saat petugas hendak menangkap, pelaku berupaya melawan. "Karena hendak melawan, terpaksa kami lumpuhkan," tutur dia.
Selain menangkap tersangka, Polres Sampang juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan tersangka untuk membunuh Habib Alwi.
Dari hasil penyidikan, jumlah pelaku dalam kasus ini adalah enam orang dengan tiga di antara itu telah ditangkap, yakni Matluki, Mattawi dan Sayeri.
Matluki telah divonis bersalah oleh pengadilan sedangkan Mattawi masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampang.
Habib Alwi dibunuh pada 30 Oktober 2012 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Sampang, saat hendak pulang ke rumahnya.
Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
"Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan Sayeri ini sama dengan ancaman kepada dua pelaku lainnya, yakni Matluki dan Mattawi," kata Imran Edwin Siregar.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013