Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan menolak kriminalisasi terhadap dokter.

"Kami menyatakan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter," ujar Ketua Umum IDI Zaenal Abidin di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan dokter telah berupaya maksimal menolong pasien. "Pada prinsipnya kasus yang terjadi di Manado jadi pertanyaan bagi profesi kita."

Kasus bermula dari ditahannya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November lalu.

Dewa Ayu bersama dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga malapraktik.

Ketiga dokter spesialis kandungan tersebut menjadi terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada 2010.

Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria Sito karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas.

Beberapa hari setelah dioperasi, Julia meninggal dunia akibat masuknya angin ke jantung atau emboli udara.

Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.

Koordinator Penasihat Hukum pada Tim Penanganan dan Pertimbangan Masalah Hukum Tertentu Kementerian Kesehatan Amir Hamzah Pane mengatakan dokter tidak pantas dipidana.

"Kalau dalam menjalankan profesinya tidak pantas dipidana, karena tujuannya mulia menyelamatkan nyawa pasien," kata dia.

Dokter bisa dipidana jika unsur hukumnya terpenuhi misalnya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau transpalantasi ginjal dengan tujuan menjual ginjal tersebut.

"Kalau dalam konteks profesi tidak bisa, kalau pasien meninggal itu risiko medis," jelas Amir.

Amir juga menilai dokter yang melakukan kerja dalam tim tidak bisa dipidana sendirian.

Dia berharap polisi dan jaksa berkonsultasi terlebih dahulu dengan komite medik sebelum memperkarakan tenaga kesehatan.

Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013