lembaga mana pun harus taat kepada Perppu, dan tidak melakukan langkah apa pun yang bertentangan dengan butir-butir yang termaktub dalam Perppu tersebut"Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan DPR berwenang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) tanpa mengubah substansinya.
"Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kewenangan Dewan terhadap perppu adalah memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, tanpa melakukan perubahan terhadap substansi Perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden," kata Marzuki dalam pidato Rapat Paripurna DPR dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2013-2014 di Gedung Nusantara II DPR, Senin.
Marzuki mengatakan, saat masa reses, pimpinan DPR telah menerima Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Perppu MK ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah untuk pengaturan penjadwalan dan penentuan alat kelengkapan DPR yang menanganinya," ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan Perppu ini akan selesai dalam Masa Sidang II ini, dan menegaskan Perppu menjadi kewenangan hukum Presiden sehingga lembaga mana pun harus menaati Perppu.
"Terbitnya Perppu itu sudah hukum positif. Oleh karena itu, lembaga mana pun harus taat kepada Perppu, dan tidak melakukan langkah apa pun yang bertentangan dengan butir-butir yang termaktub dalam Perppu tersebut," katanya.
Marzuki menambahkan, para anggota Dewan perlu mencermati dan mempersiapkan pembahasan Perppu MK karena sesuai dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal Perppu tidak disetujui oleh DPR, maka dalam rapat paripurna yang sama, DPR atau pemerintah langsung mengajukan RUU pencabutan atas Perppu.
"RUU itu pun langsung dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu. Namun, apabila disetujui, Perppu MK itu tentu akan ditetapkan menjadi undang-undang," jelasnya.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013