"Saat ini pemerintah Arab Saudi telah mengakhiri proses amnesti bagi para pekerja migran illegal sejak 4 November 2013. Hingga masa akhir amnesti tersebut, masih ada 73.656 TKI yang belum mendapatkan dokumen, baik perpanjangan izin bekerja ataupun exit permit untuk pulang ke tanah air," kata Marzuki pada pidato pembukaan masa sidang II DPR RI tahun 2013-2014 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BP2TKI), 15.571 TKI telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke tanah air dengan 5.973 orang diantaranya terdata telah kembali ke tanah air.
"Namun dewan memberikan catatan bahwa pemberian dokumen ketenagakerjaan bagi TKI yang memperpanjang masa kerjanya di Arab Saudi, tidak dilengkapi dengan perlindungan yang cukup sebagaimana yang diamanatkan UU," kata Marzuki.
Hingga kini, jumlah TKI yang telah mengurus dokumen jati diri seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KJRI mencapai 95.262 orang.
"Mereka yang tak berdokumen terancam dirazia oleh petugas. Pemerintah harus bekerja keras menangani masalah ini, setidaknya memberikan jaminan agar TKI overstayers yang belum memiliki dokumen tidak ditangkap atau ditahan," kata Marzuki.
Pemerintah juga mesti memperhatikan kebutuhan primer dana obat-obatan bagi TKI yang overstay yang saat ini tinggal di penampungan.
"Kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan dokumentasi semua TKI overstayers karena faktor internal Indonesia dan ketidaksiapan otoritas Imigrasi Arab Saudi," pungkas Marzuki.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013