"Iya mau jenguk ayah saya," kata Nadia saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK menahan Budi sejak Jumat lalu (15/11) untuk dua puluh hari pertama setelah diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.
"Doakan saja semoga proses hukum bisa berjalan dengan semestinya, terima kasih ya," tambah Runner Up 1 Puteri Indonesia 2004 itu.
Sebelum masuk rutan, Budi mengaku akan mengikuti proses hukum di KPK dan akan kooperatif.
"Saya percaya semua akan terselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, pemberian FPJP pasti sesuai dengan undang-undang, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab BI dalam pelaksanaan lender of the last resort dan hal itu diatur jelas dalam UU, itu adalah kewenangan BI," kata Budi.
Lender of the last resort berguna untuk menghindari ketidakstabilan sistem keuangan. Tugas tersebut mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal dan krisis serta hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu krisis yang sistemik.
Budi menyatakan pemberian FPJP adalah wewenang bank sentral, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI yang diatur UU.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan penyidikan KPK tidak berhenti pada Budi Mulya.
"Kasus Century belum berakhir, pada penetapan dan penahanan tersangka BM (Budi Mulya), tim penyidik terus menelusuri dan mendalami kasus Century agar kita bisa memastikan apakah masih akan ada tersangka lain," kata Abraham pekan lalu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013