Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Australia dalam tiga tahun terakhir sudah memulangkan 2.920 nelayan ilegal asal Indonesia, termasuk 12 orang yang dipulangkan Sabtu lalu melalui Bandara El Tari Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). "Nelayan tradisional itu ditangkap dengan tudingan memasuki perairan Australia secara ilegal, kemudian dipulangkan melalui Kupang meski pun bukan penduduk NTT," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Fransiskus Salem, SH, M.Si, di Kupang, Selasa. Mantan Kepala Biro Bina Sosial Setda NTT itu mengatakan, dari 2.920 nelayan Indonesia yang dipulangkan Australia hanya 480 orang yang berasal dari NTT, selebihnya yakni 2.440 orang berasal dari Sulawesi, Sumatera, Merauke, Kalimantan dan Pulau Jawa. Pada tahun 2006 (posisi 19 Agustus) nelayan tradisional Indonesia yang ditangkap di perairan Australia sebanyak 1.614 orang terdiri atas 311 warga NTT dan 1.303 warga dari luar NTT. Tahun 2005 sebanyak, 1.012 orang (149 orang warga NTT dan 863 warga luar NTT) dan tahun 2004 sebanyak 294 orang (20 orang warga NTT dan 274 warga luar NTT). Informasi tidak resmi yang diterima Pemerintah Provinsi NTT, kini masih ada ratusan nelayan ilegal yang menjalani proses hukum di Australia yang nantinya dipulangkan ke Indonesia. Karena itu, tambahnya, bukan hanya Pemerintah Provinsi NTT yang berkewajiban mencegah atau mengimbau para nelayan tradisional agar tidak melaut hingga melebihi batas 12 mil perairan Indonesia, tetapi juga pemerintah provinsi lain tempat asal nelayan ilegal. "Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat melalui Departemen Sosial agar digelar rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah lain, selain NTT," ujarnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006