... ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati... "Pontianak (ANTARA News) - Dua warga Malaysia, Chin Kui Zen (55) dan Ling Chee Luk (35), ditangkap tangan polisi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat saat akan mengedarkan 500 gram shabu-shabu, di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Kedua warga Malaysia itu tertangkap tangan di depan warung milik Atong di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Mukson Munandar, di Pontianak, Minggu.
Chin adalah anak Chin Soon Loi, dengan alamat Kuching Samarahan Exoressway 94300 Kota Samarahan, Sarawak, dan Ling anak dari Ling Sing Long yang beralamat Kenyalang Park 93300 Kuching, Sarawak.
"Mereka masuk dari perbatasan Malaysia, ke Jagoi Babang menggunakan dua kendaraan sepeda motor yang kini disita, bersama 500 gram shabu-shabu, cek senilai 25.000 ringgit Malaysia," kata Munandar.
Setelah diperiksa polisi, diketahui cuma Chin yang memiliki paspor, sementara Ling tidak.
Kedua tersangka tersebut dapat diancam pasal 112 ayat (2), 114 (2), 115, dan pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013