"Rayuannya membuat calon TKI tergiur padahal calo TKI selalu mengambil untung dari banyaknya orang yang bisa direkrut tanpa peduli pada risiko yang bakal dihadapi calon TKI," kata Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono dalam Sosialisasi BNP2TKI di Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Sabtu (16/11) malam.
Selain di Banyuwangi, BNP2TKI pada malam itu juga menggelar sosialisasi di Kabupaten Karawang, Jabar, sebagai bagian dari sosialisasi di 49 kabupaten/kota di 17 provinsi selama November ini dengan melibatkan anggota Komisi IX DPR RI sebagai narasumber.
Teguh menjelaskan rayuan yang menggiurkan dari calo TKI kerap membuat masyarakat terbujuk dan bersedia bekerja di luar negeri meskipun menempuh jalan pintas dan tanpa persiapan.
Sementara itu di Karawang, Jabar, sosialisasi BNP2TKI disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Heri Hidayat dengan mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus menempuh prosedur resmi yang diatur pemerintah.
"Banyak calo memberi mimpi kepada calon TKI dengan janji dan gaji yang tinggi, ini sering membuat orang tergiur untukberangkat ke luar negeri tanpa bekal persiapan, akibatnya mereka menjadi korban trafficking," katanya.
Teguh mengatakan setidaknya ada tiga hal yang harus dipersiapkan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri yakni harus mempersiapkan dokumen yang benar, harus siap dengan keterampilan yang sesuai dengan pekerjaan di luar negeri, dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
Menurut dia, bekerja di luar negeri menghadapi risiko karena perbedaan bahasa, budaya, dan hukum di negara penempatan sehingga persiapan sebelum berangkat sangatlah penting.
Ia meminta masyarakat berhati-hati bila ingin bekerja di luar negeri.
"Jangan sampai niat meningkatkan kesejahteraan justru mendapat nasib malang karena mencari jalan pintas", katanya.
Ia menegaskan bahwa prosedur bagi calon TKI sebenarnya mudah dan tidak sesulit anggapan masyarakat selama ini.
Calon TKI yang telah siap berangkat bekerja di luar negeri juga dibekali kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) secara gratis sebagaimana amanat dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"KTKLN dikeluarkan setelah calon TKI dinyatakan memenuhi ketentuan dokumen, telah mengikuti pelatihan ketrampilan yang diperlukan dan dinyatakan sehat jasmani maupun rohani," katanya.
Pada kartu itu dilengkapi microchip berisi data mulai dari nama dan alamat tempat tinggal TKI, nama orangtuanya, nama dan alamat PPTKIS, nama dan alamat pengguna (users) di luar negeri, kontrak kerja, asuransi, nomor paspor, dan data-data lain.
KTKLN selain sebagai identitas TKI juga dapat melindungi TKI bila menghadapi masalah di luar negeri.
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013