Palu (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) ternyata belum pernah mengadakan pertemuan untuk menentukan pelaksanaan hukuman mati terhadap tiga terpidana kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. "Belum ada pertemuan membahas penetapan eksekusi sejak eksekusi pertama 12 Agustus 2006 batal dilaksanakan," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng Hasman SH di Palu, Selasa. Hasman mengaku belum bisa memastikan soal pertemuan dua pejabat itu untuk membahas eksekusi Tibo dan kawan-kawan, sebab masa tugas Muhammad Jahja Sibe sebagai Kajati Sulteng telah berakhir 20 Agustus 2006, sedangkan Plh (pelaksana harian) Kajati saat ini dijabat Mafud Manan yang juga Wakajati Sulteng. Kejati Sulteng, lanjut Hasman, masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung soal kewenangan Plh Kajati menetapkan waktu dan tempat eksekusi, atau menunggu pejabat Kejati definitif. "Kami masih menuggu petunjuk dari Jaksa Agung soal eksekusi," ujarnya. Sementara itu, pro-kontra rencana eksekusi Tibo dkk berkembang di tengah masyarakat Sulteng. Mereka yang mendukung percepatan eksekusi mati berpendapat proses hukum ketiga terpidana sudah final sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan penundaan. "Proses hukum Tibo dkk sudah final, karenanya tak ada alasan pejabat berwenang mengabaikan putusan hukum di negeri ini," kata Sofyan Farid Lembah SH, Direktur Yayasan Ibnu Khaldum Palu. Sementara itu, kelompok masyarakat yang menolak eksekusi seperti yang disuarakan oleh Solidaritas Masyarakat Anti Hukuman Mati (SMAHT) di Tentena, Poso, menilai bentuk hukuman mati di Indonesia merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip kemanusiaan. "Selain itu, Tibo, Dominggus dan Marinus hanyalah orang-orang yang dikorbankan dalam kasus Poso," kata Viencent Lumintang, Koordinator SMAHT Tentena. Tibo, Dominggus dan Marinus sejatinya menjalani eksekusi di hadapan regu tembak pada 12 Agustus 2006 pukul 00.15 Wita, namun 30 menit sebelum batas waktu penetapan dinyatakan ditunda setelah presiden memimpin rapat Polhukam.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006