Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.607 warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dari 5.607 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas.
"Ada sebanyak 5.607 warga binaan di Aceh menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas," kata Meurah Budiman.
Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan dari 5.607 warga binaan yang menerima remisi tersebut, 25 orang di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan.
Baca juga: 8.906 napi di Jakarta dapat remisi khusus Idul Fitri
Dari ribuan warga binaan yang menerima remisi tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Kemudian, Lapas Kelas II A Lhokseumawe sebanyak 403 orang
"Sedangkan Lapas Narkotika Kelas II B Langsa sebanyak 402 orang, Lapas Kelas II B Meulaboh sebanyak 392 orang, Lapas Kelas II B Idi sebanyak 316 orang, Lapas Kelas II B Kuala Simpang sebanyak 296 orang serta Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 290 orang," katanya.
Sedangkan berdasarkan besaran remisi, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang. Serta remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.
"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan, dan lainnya," kata Meurah Budiman.
Jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh terdiri 17 lembaga pemasyarakatan (lapas), satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), serta delapan rumah tahanan negara (rutan).
Sedangkan jumlah narapidana dan tahanan yang ditahan di lapas maupun rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh tersebut sebanyak 7.796 orang. Terdiri 6.299 narapidana dam 1.505 orang berstatus sebagai tahanan.
Baca juga: 1.313 warga binaan di DIY peroleh remisi khusus Idul Fitri
Baca juga: Sahli Menkumham ingatkan napi penerima remisi Lebaran perbaiki diri
Baca juga: 2.415 narapidana di Bengkulu terima remisi Idul Fitri
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024