Ketentuan tersebut ditujukan untuk membatasi ruang gerak calo dengan harapan tiket yang dijual benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan dan bukan dibeli calo,"
Yogyakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api mulai 19 November 2013 tidak menjual kembali tempat duduk kereta ekonomi nonkomersial yang pemesanannya sudah dibatalkan guna mengantisipasi praktik percaloaan.

Manager Humas PT KA Daerah Operasi (Daops) 6 Yogyakarta Agus Komarudin, Sabtu, mengatakan, pembatalan perjalanan dapat dilakukan minimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta dengan mengenakan biaya pembatalatan sebesar 25 persen dari harga tiket.

"Ketentuan tersebut ditujukan untuk membatasi ruang gerak calo dengan harapan tiket yang dijual benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan dan bukan dibeli calo," katanya.

Menurut dia, permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan di semua stasiun "online" dengan mengisi formulir dan menyertakan tiket, fotokopi kartu identitas sesuai dengan nama yang tercetak di tiket dan mengisi formulir yang sudah disediakan.

"Pembayaran pembatalan tiket pada kereta ekonomi nonkomersial dilakukan secara tunai dan diberikan 30 hingga 60 hari, dihitung setelah transaksi pembatalan. Penerapan pelayanan ini hanya untuk kereta ekonomi nonkomersial jarak dekat, jarak jauh dan menengah," katanya.

Ia mengatakan, kereta kelas ekonomi nonkomersial yang berangkat dan melewati Daops 6 Yogyakarta antara lain KA Progo, Bengawan, Sri Tanjung, Logawa, Brantas, Kahuripan, Pasundan, Gaya Baru Malam.

"Sedang stasiun di Daops 6 Yogyakarta yang bisa melayani pembatalan tiket yakni Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Solo Jebres, Stasiun Klaten, Stasiun Wates dan Stasiun Sragen.

Ketua lembaga Konsumen Yogyakarta Widijantoro mengatakan pihaknya kurang sependapat dengan upaya yang dilakuakn PT KA tersebut karena terkesan menggeneralisir masyarakat yang akan membeli tiket.

"Seharusnya jika masih ada kursi kosong karena pembatalan pemesanan, masyarakat yang akan membeli tiket tempat duduk tetap diperbolehkan. Hanya saja mekanismenya diperketat. Tidak bisa dilihat itu calo atau bukan, jadi saya kurang setuju, karena ada juga masyarakat kebetulan butuh tiket mendadak," katanya. (V001/T007)

Pewarta: Victorianus S Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013