Agenda sidang adalah penyampaian berkas pembelaan atas dakwaan jaksa berupa hukuman mati terhadap Wilfrida Soik.
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Wilfrida dengan pasal-pasal pembunuhan berencana.
Pihak pembela akan menyampaikan berkas berisi bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida dari tuntutan tersebut.
Sidang akan dihadiri Timwas TKI DPR RI, KBRI, berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia yang sejak tahun 2010 mengawal kasus Wilfrida.
"Saya berharap Wilfrida dibebaskan karena sebetulnya telah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia," kata Anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui BBM dari Klantan, Malaysia, Jakarta, Sabtu.
Timwas TKI DPR RI yang hadir dari berbagai fraksi. "Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat," kata Reke.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013