"Pemerintah dan DPR RI diharapkan segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji. Hal itu penting karena dana haji memiliki potensi nilai manfaat yang besar jika dikelola dengan baik dan akuntabel," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
Pada diskusi terbatas membahas masalah pengelolaan keuangan haji di Indonesia, ia mengatakan manfaat yang besar dapat diraih dengan pengelolaan melalui produk investasi dan jasa keuangan berbasis syariah yang produktif dan tidak berisiko tinggi.
Jika memungkinkan, kata dia, lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut bekerja sama dengan pihak lain untuk membangun apartemen atau hotel di Mekkah dan Madinah atau dengan pengusaha katering.
"Hal itu dapat meredam dan menghilangkan masalah serta keluhan terkait dengan lokasi penginapan yang jauh dari Masjidil Haram atau Nabawi dan mengeliminasi keluhan terkait dengan makanan. Semua itu tentu harus dikelola secara syari dan proporsional," katanya.
Ia mengatakan dana yang terhimpun dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat besar dengan jumlah mencapai Rp54,5 triliun pada April 2012. Pada 2018 jumlah itu diprediksikan akan mencapai hampir Rp100 triliun karena minat masyarakat untuk berhaji terus meningkat, sedangkan kuota haji yang diberikan relatif tetap sehingga terjadi antrean haji.
Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013