Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 259 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/ 2024.
Remisi khusus Lebaran tersebut diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah usai shalat Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah mengatakan dari 259 warga binaan atau narapidana yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas.
"Untuk Idul Fitri tahun ini, kami mengusulkan 259 warga binaan menerima remisi dan disetujui semuanya. Dari 259 warga binaan yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas," katanya.
Ia menyebutkan remisi diberikan berkisar 15-45 hari. Untuk remisi atau pengurangan hukuman selama 15 hari diberikan kepada 72 warga binaan.
"Sedangkan remisi satu bulan diberikan kepada 182 warga binaan. Serta remisi satu setengah bulan atau 45 hari diberikan kepada empat orang. Sedangkan untuk remisi dua bulan, tidak ada," kata Rian Firmansyah.
Ia menyebutkan remisi diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang menjalani pidana pokok minimal enam bulan. Kemudian, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta selalu mengikuti program pembinaan.
"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan. Dam remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik serta selalu mengikuti program pembinaan," katanya.
Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang berlokasi di Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dihuni 462 orang terdiri 289 narapidana dan 173 orang lainnya merupakan tahanan.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024