Jangan pernah melakukan pungli ataupun meminta imbalan dalam pengusulan remisi ini.

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah mengusulkan 5.748 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno di Makassar, Selasa, menjelaskan bahwa mereka berasal dari 25 lapas/rutan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Yudi Suseno mengatakan bahwa mereka akan memperoleh remisi atau potongan masa hukuman berbeda yang terbagi dalam dua kategori remisi, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).

"RK I berupa pemotongan masa tahanan, sedangkan RK II langsung bebas," katanya.

Kadivpas menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.

"Usulan remisi Idulfitri telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta. Yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan lainnya," terangnya.

Dari 5.748 warga binaan yang diusulkan, Lapas Kelas I Makassar terbanyak dengan jumlah 779 orang, menyusul Lapas Kelas II A Palopo sebanyak 516 warga binaan.

Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa sebanyak 439 warga binaan dan Lapas Kelas II B Takalar sebanyak 419 warga binaan.

"Lapas/rutan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan warga binaan penerima remisi di bawah 400 orang," ujar Yudi Suseno.

Menurut dia, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda, mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

Dari total semua yang diusulkan, kata Yudi Suseno, remisi 15 hari sebanyak 907 orang, 1 bulan sebanyak 4141 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 522 orang, dan 2 bulan sebanyak 178 orang.

Baca juga: Menkumham: 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim terima remisi
Baca juga: 11.374 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Idulfitri

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memperingatkan kepada seluruh jajarannya agar pengusulan remisi secara transparan dan akuntabel.

"Jangan pernah melakukan pungli ataupun meminta imbalan dalam pengusulan remisi ini. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang mencederai pengusulan remisi ini," katanya.

Liberti berharap agar seluruh warga binaan yang telah diusulkan betul-betul telah layak untuk menerima remisi.

"Baiknya warga binaan yang diusulkan, mereka yang telah aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada dalam lapas/rutan di samping dari persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," terang Liberti Sitinjak.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024