"Setelah mendapatkan atensi pimpinan kemarin, pada Senin (8/4) malam kami mengamankan dua orang tersebut dan langsung kami melakukan pemeriksaan di Polsek Jangkar,"
Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur mengamankan dua orang terduga calo tiket kapal feri rute Pelabuhan Jangkar menuju beberapa kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura.
Polisi mengamankan dua orang kakak beradik diduga terlibat praktik percaloan tiket online kapal feri inisial AP (42) dan DW (32) warga Desa/ Kecamatan Jangkar.
"Setelah mendapatkan atensi pimpinan kemarin, pada Senin (8/4) malam kami mengamankan dua orang tersebut dan langsung kami melakukan pemeriksaan di Polsek Jangkar," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, kedua terduga calo tiket kapal feri yang selama ini meresahkan calon penumpang itu mengakui telah menjual tiket kapal yang diperolehnya secara online kepada calon penumpang dengan harga yang melebihi harga semestinya.
"Keduanya mengaku para pemudik ditarik dengan harga yang tidak wajar untuk satu unit mobil yakni Rp750.000 dari harga tiket di bawah Rp500.000," kata Momon.
Modus operandi kedua pelaku, kata dia, yakni dengan memborong pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan kemudian menjualnya kepada calon penumpang (pemudik) dengan harga yang tidak wajar.
Bahkan, informasi yang dihimpun ANTARA, sejumlah pemudik tujuan Pulau Raas dan Pulau Sapudi membeli tiket khusus mobil kepada kedua terduga pelaku tiket tersebut mulai dari harga Rp750.000, Rp1.000.000, Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000
"Selain memeriksa keduanya, penyidik kami juga memintai keterangan sejumlah saksi dan calon penumpang kapal feri (pemudik)," kata Momon.
Selama ini calon penumpang kapal feri dari Pelabuhan Jangkar menuju Pulau Raas, Pulau Sapudi, Pulau Kangean dan Kalianget, Kabupaten Sumenep, mengaku resah khususnya pada momentum arus mudik Lebaran.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024