Terdapat bukti permulaan untuk menduga hal tersebut terjadi, berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan apalagi jika kegiatan tersebut tetap dilakukan, seperti yang diatur dalam UU nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,"
Manado (ANTARA News) - Komnas HAM RI menyatakan ada bukti permulaan untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia pada kegiatan industri pertambangan biji besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara.
"Terdapat bukti permulaan untuk menduga hal tersebut terjadi, berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan apalagi jika kegiatan tersebut tetap dilakukan, seperti yang diatur dalam UU nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, di Manado, Jumat.
Sandra menyebutkan ada enam pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan tersebut, yakni hak untuk mendapatkan informasi, mempertahankan hidup, lingkungan yang baik dan sehat, kesejahteraan dan hak atas kepemilikan, memperoleh keadilan dan kepastian hukum serta menyampaikan pendapat.
Sandra menjelaskan, dalam dugaan pelanggaran HAM tersebut tersebut pihaknya sudah menerima pengaduan yang disampaikan masyarakat, aktivis, anggota DPD almarhum Ferry Tinggogoy serta berbagai elemen lainya, terkait tindakan Bupati Minahasa Utara yang mengeluarkan ijin usaha pertambangan PT Mikro Metal Perdana di Bangka, Minahasa Utara.
Ia mengatakan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan pasal 89 ayat 3 UU nomor 39/1999 Komnas HAM sudah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mengadakan pertemuan dengan almarhum Ferry Tinggogoy, bertemu dengan pemerintah Minahasa Utara dihadiri oleh akademisi dari Unsrat, kepala desa Kahuku, Lihunu, Libas dan warga yang setuju.
"Kemudian kami juga bertemu dengan yang menolak, Kapolda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Utara yang intinya minta agar polisi bertindak objektif dan profesional serta tidak melakukan kriminalisasi warga yang menolak kegiatan pertambangan di Pulau Bangka," katanya.
Kemudian menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur dan Kapolda Sulut, Kapolres Minut tentang hal hal tersebut, juga bertemu warga yang menolak pada 13 November 2013 di Pulau Bangka, lalu bertemu dengan Pemkab Minahasa Utara pada 14 November 2013 untuk minta kejelasan sikap atas putusan kasasi MK nomor 165/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS jo PTUN Manado 04/G.TUN/2012/PTUN.Mdo.
"Serta bertemu Polda Jumat siang untuk meminta mereka bersikap objektif dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menolak," kata Sandra.
Sandra mengakui memang ada perbedaan sikap antara warga di daerah tersebut karena ada yang menolak, sebaliknya juga menerima operasional warga tersebut.
Namun menurutnya meskipun ada hal tersebut, tetapi pihaknya sudah minta agar Bupati Minahasa Utara, Polda Sulut dan PT MMP harus tetap menghormati keputusan hukum yakni putusan MK.
"Jika tidak dilaksanakan maka akan melaporkan hal tersebut ke PBB sebagai sikap pemerintah terkait pertambangan," katanya.
(KR-JHB/G004)
Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013