Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Chandra Tirta Wijaya memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Saya apresiasi KPK untuk memulai babak baru kasus Century dengan menahan tersangka mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya," kata Chandra di Jakarta, Jumat.

Ia meminta KPK tidak berhenti sebatas menahan Budi Mulya dalam kasus "bailout" (dana talangan) Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

"Diharapkan tidak hanya berhenti di Budi Mulya. Sebab keputusan Bank Indonesia yang mengucurkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dengan cara mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan data yang manipulatif, adalah keputusan kolegtif kolegial sesuai dengan UU BI, sehingga tanggung jawab bukan di Budi Mulya saja," kata politisi PAN itu.

KPK hari ini menahan Budi Mulya setelah diperiksa enam jam terkait pemberian FPJP ke Bank Century.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013