Saya percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, menahan Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

"Saya percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi Mulya, saat keluar usai pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Nanti kita lihat prosesnya. Kita percayakan saja kepada proses hukum dan saya percaya semua akan terselesaikan sesuai proses hukum yang benar," tambahnya.

Budi Mulya ditahan setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2012.

Ia keluar dari Gedung KPK pukul 16.00 WIB mengenakan batik berwarna cokelat yang dibalut jaket tahanan KPK berwarna oranye. Ia menjalani pemeriksaan hampir enam jam dengan dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Selain Budi Mulya, Siti Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum namun hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013