"Bisa dikatakan bangsa ini dilanda bencana korupsi, terbukti sejumlah oknum aparat di tiga lembaga kekuasaan tersebut melakukan korupsi," kata Siti Zuhro kepada Antara di Semarang, Jumat.
Peneliti senior LIP ini mengemukakan, karena koruptor telah melanggar hukum dan merugikan uang negara, maka wajar dikenai sanksi hukum seperti hukuman kurungan, dan mengembalikan dana yang dicurinya.
"Bisa juga dengan menyita harta benda koruptor yang dicurigai sebagai hasil curian," ucapnya.
Menurut dia, sudah saatnya koruptor mendapat efek jera dengan mempermalukannya di depan publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik bahwa korupsi itu bahaya laten yang daya rusaknya sangat dahsyat, kejahatan nyata, dan menyengsarakan rakyat.
"Dengan cara itu akan memberikan efek psikologis kepada si koruptor dan para calon koruptor," katanya.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013