"Semua miras kami bawa ini karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jual ataupun kepemilikan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang sedang melaksanakan razia,"
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di sejumlah wilayah di kabupaten itu untuk memberantas penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras).

"Patroli kali ini merupakan untuk melakukan razia penyakit masyarakat dalam rangka mencegah gangguan keamanan khususnya menjelang lebaran Idul Fitri 2024, dengan fokus kepada masyarakat yang masih kedapatan menjual dan membeli minuman keras, " kata Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat di Sigi, Selasa.

Dia mengemukakan patroli tak hanya dilakukan Polres Sigi melainkan polsek jajaran yakni Polsek Palolo, Biromaru dan Marawola sehingga berhasil mengamankan puluhan liter miras berbagai jenis.

"Untuk total keseluruhan miras yang berhasil diamankan Polres Sigi dan jajaran sebanyak 35 liter miras ditambah 14 kantong miras jenis cap tikus dan sebanyak 80 liter miras ditambah tujuh kantong miras jenis Saguer berhasil kami amankan," ucapnya.

Kata Nuim, semua barang bukti berupa miras itu masing-masing dibawa ke polsek tempat wilayah dilakukan penangkapan dan patroli miras itu.

"Semua miras kami bawa ini karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jual ataupun kepemilikan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang sedang melaksanakan razia," ujar Iptu Nuim Hayat.

Dia menambahkan, pemilik miras pun tidak dilakukan penahanan melainkan diberikan surat peringatan untuk tidak menjual kembali minuman keras di kabupaten Sigi.

"Kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras atau berpesta minuman keras apalagi menjualnya, karena banyak dampak buruk dari miras itu sendiri, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas," tutur Kasi Humas Polres Sigi.

Berdasarkan data Polres Sigi, hasil razia Polsek Palolo mengamankan satu warga Kota Palu berinisial TT berusia 28 tahun dengan miras dimiliki yakni Saguer dua jerigen sebanyak 70 liter minuman keras.

Sementara itu Polsek Marawola mengamankan dua warga Desa Binangga masing berinisial FD berusia 32 tahun dan MT berusia 31 tahun dengan barang bukti (babuk) yakni 14 kantong miras jenis cap tikus.

Sedangkan Polres Biromaru pun mengamankan dua warga Maranatha DA berusia 29 tahun dan warga Jono Oge RL berusia 55 tahun dengan babuk yakni tujuh kantong plastik miras jenis saguer dan dua jerigen ukuran 5 liter saguer.

Selanjutnya Polres Sigi mengamankan miras dari satu warga Pandere berinisial DN 54 tahun saat menjual miras sehingga barang bukti yakni satu jerigen minuman keras berisikan 35 liter cap tikus.

Pewarta: Moh Salam
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024