Saya sebagai saksi atas nama tersangka Anas (Urbaningrum)Jakarta (ANTARA News) - Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Tri Dianto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi atas Anas terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.
"Saya sebagai saksi atas nama tersangka Anas (Urbaningrum)," kata Tri, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Tri pada Kamis (14/11) kemarin namun ia mengaku tidak menerima surat panggilan dari penyidik KPK tersebut.
"Sebetulnya kemarin saya dijadwalkan diperiksa cuma bukan saya takut tetapi karena surat panggilannya nggak ada. Lalu jam 11 siang penyidik telepon kenapa nggak datang," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Tri juga bermaksud menemui pimpinan KPK terkait masalah dana kas ormas loyalis Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), yang menurut Tri telah disita penyidik KPK saat menggeledah kediaman Anas.
Penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di lemari yang terletak di lantai dua di salah satu kediaman pribadi Anas pada penggeledahan untuk istri Anas, Attiyah Laila, yang berstatus sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Mahfud Suroso, selaku Direktur PT Dutasari Citralaras.
"Saya berharap KPK mau mengembalikan kas PPI yang disita di markas PPI di Duren Sawit, karena saya sudah janji ultimatum pada KPK 2x24 jam," tutur anggota PPI itu.
Adapun Juru Bicara KPK Johan Budi sudah menegaskan bahwa uang yang disita KPK tersebut merupakan uang pribadi.
"KPK menemukan ada uang-uang lain juga, tetapi tidak disita, karena tidak terkait dengan penyidikan. Sedangkan, uang Rp1 miliar berkaitan dengan kasus yang kita sidik, maka disita," ungkap Johan, Rabu (13/11).
Anas Urbaningrum yang diduga menggunakan uang negara sebesar Rp50 miliar pada Januari 2010 untuk mendanai kemenangan dirinya saat merebut kursi ketua umum dalam kongres Demokrat di Bandung, Mei 2011 telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.
Nama Anas juga disebut dalam dakwaan Deddy Kusdinar bahwa Anas menerima dana sebesar Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang yang digunakan untuk pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013