Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, maka akan dikenakan sanksi tilang

Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh mengingatkan masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk membawa orang atau penumpang saat merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Senin, mengatakan penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang dapat membahayakan keselamatan orang.

"Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka membawa orang karena berbahaya. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas mobil bak terbuka yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya

Ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas pada Lebaran tahun lalu melibatkan mobil bak terbuka yakni di Lamreh, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar serta Alue Batee Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Ditlantas imbau pemudik waspadai sejumlah titik longsor di Aceh

Kecelakaan tersebut menelan korban jiwa 63 orang terdiri 13 orang meninggal dunia, tiga luka berat, dan 47 orang luka ringan. "Peringatan yang kami sampaikan ini untuk mencegah jatuhnya korban di jalan raya," katanya.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang.

"Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Kepadatan lalu lintas kendaraan bermotor pemudik di Aceh meningkat

Terkait takbir keliling menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, Muhammad Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan raya.

Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan kepolisian untuk pengamanan serta mengantisipasi kemacetan, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah tersebut.

"Masyarakat melaksanakan takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mudah-mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Ditlantas catat 239 kecelakaan lalu lintas di Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024