Jakarta (ANTARA News) - Kegiatan keantariksaan Indonesia sekarang memiliki payung hukum dengan telah diberlakukannya Undang-undang No.21 tahun 2013 tentang Keantariksaan.

Di antara manfaatnya yang besar bagi bidang ekonomi, pertahanan, dan keamanan, kegiataan keantariksaan juga mengandung risiko seperti kegagalan peluncuran satelit dan roket, kemungkinan tabrakan akibat peluncuran, atau konflik antarnegara dalam penggunaan slot orbit dan sampah antariksa.

"Untuk itu, diperlukan aturan-aturan yang dapat menjadi payung hukum kegiatan keantariksaan," kata Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) baru-baru ini.

UU No. 21 tahun 2013 tentang Keantariksaan yang mulai berlaku 6 Agustus 2013 tersebut, menjadi wujud perlindungan bagi negara ini dalam berbagai kegiatan keantariksaan.

Kegiatan keantariksaan tersebut meliputi penelitian dan pengembangan di bidang sains antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi keantariksaan, dan peluncuran wahana antariksa seperti roket dan satelit.

UU Keantariksaan sangat penting bagi Indonesia. Karena secara geografis, negara ini memiliki posisi yang strategis atau ideal untuk penyelenggaraan kegiatan keantariksaan.

Posisi ini mengakibatkan wilayah Indonesia diminati negara lain untuk kerja sama di bidang keantariksaan. UU ini akan menjadi pedoman dan aturan bagi pelaksanaan kerja sama tersebut untuk perlindungan terhadap kepentingan Indonesia.

Bukan hanya memiliki posisi ideal, Indonesia selama ini juga telah aktif dalam kegiatan keantariksaan. Partisipasi negara ini dalam bidang tersebut dimulai pada 1966 dengan pengoperasian Intelsat.

Pada 1976, Indonesia memiliki dan mengoperasikan satelit SKSD Palapa yang dilanjutkan dengan Palapa A-B, C, Telkom 1 dan 2, Indostar, Garuda, dan Lapan-Tubsat.

Selain memberi landasan dan kepastian hukum, UU Keantariksaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam penyelengaraan keantariksaan.

Peraturan ini juga akan mengoptimalkan penyelenggaraan keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.

Guna memberikan pengetahuan mengenai manfaat UU Keantariksaan bagi masyarakat, Lapan menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 21 tahun 2013 tentang Keantariksaan.

Sosialisasi berlangsung pada Kamis, 14 November 2013 di Serpong, Tangerang tersebut dihadiri oleh anggota Komisi VII DPR RI, Irvansyah.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013