Setiap bantuan sosial yang diterima maka harus dipertanggungjawabkan dengan benar. Dari awal sudah saya ingatkan, jika `bermain api` maka segala risiko ditanggung sendiri,"

Pekalongan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memeriksa 116 kepala sekolah karena diduga telah melakukan penyelewengan terhadap dana bantuan sosial 2010 dan 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Agung Kusumayasa, di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa sebanyak 116 penerima bantuan sosial tersebut terdiri atas 67 kepala sekolah yang berada di bawah naungan kementerian agama, tempat pendidikan Alquran (TPQ), dan pimpinan pondok pesantren.

"Sedangkan yang lain, sebanyak 49 kepala sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMK," katanya.

Ia mengatakan bansos tersebut digunakan untuk perlengkapan alat laboratorium, rehab berat pembangunan gedung hingga pembelian alat peraga pendidikan tetapi dalam aplikasinya tidak sesuai aturan.

"Ada 116 penerima bansos tahun 2010 dan 2011 ini yang sedang menjalani pemeriksaan di kejari," katanya.

Ia mengatakan pengajuan proposal dari penerima bantuan sosial tersebut, diajukan langsung ke dinas terkait di Propinsi Jawa Tengah dan ada yang bekerja sama dengan lembaga atau organisasi tertentu.

"Namun karena diduga menyalahi aturan yang ada maka mereka kami periksa. Setelah pemeriksaan ini selesai, hasilnya kami laporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Semarang," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Umaedi, mengatakan sejak awal pemkab sudah mengingatkan pada para kepala sekolah agar berhati-hati dalam penggunaan bantuan sosial itu.

"Setiap bantuan sosial yang diterima maka harus dipertanggungjawabkan dengan benar. Dari awal sudah saya ingatkan, jika bermain api maka segala risiko ditanggung sendiri," katanya. (KR-KTD/I007)

Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013