Ketidakpuasan atas putusan majelis hakim bisa direspons melalui jalur hukum atau melaporkannya ke Komisi Yudisial, tidak boleh bertindak anarkis,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan agar setiap orang wajib berperilaku tertib di lokasi persidangan dan menghormati apa pun putusan majelis hakim.

"Ketidakpuasan atas putusan majelis hakim bisa direspons melalui jalur hukum atau melaporkannya ke Komisi Yudisial, tidak boleh bertindak anarkis," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menanggapi rusuh yang terjadi di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, usai putusan sengketa pilkada Provinsi Maluku.

Menurut Bambang, rusuh yang terjadi di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi lebih disebabkan karena perilaku kurang terpuji dari pendukung salah satu pasangan calon gubernur Maluku.

Politisi Partai Golkar ini mengakui, setelah kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan oleh penyidik KPK menerima suap sengketa pilkada, kepercayaan masyarakat terhadap hakim konstitusi menjadi merosot.

Namun, merosotnya kepercayaan publik terhadap korps hakim dan kasus Akil Mochter, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan anarkis terhadap para hakim dan semua institusi peradilan di negara ini.

"Saya melihat, pasca terungkapnya kasus Akil Mochtar, persidangan kasus-kasus sengketa pilkada di MK menjadi forum yang sangat sensitif," katanya.

Menurut dia, para anggota majelis hakim sangat mudah menjadi sasaran kemarahan dan ketidakpuasan para pendukung pasangan calon kepala daerah.

Karena itu, Bambang mendesak pimpinan Mahkamah Konstitusi untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan, khususnya Polri, guna memperketat pengamanan jalannya persidangan dan pascasidang, sehingga para hakim tidak lagi sasaran amuk massa dari para pendukung pasangan calon.

"Peristiwa anarkis yang terjadi di ruang persidangan di MK sangat memprihatinkan dan memalukan. Peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.

Menurut Bambang, pimpinan Mahkamah Konsitusi tidak boleh berdiam diri atau hanya menunggu, tapi harus berinisiatif mengamankan jalannya persidangan melalui koordinasi dengan aparat keamanan.(*)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013