Kami akan melakukan perlawanan besar-besaran terhadap Pemkot, karena apa yang kami lakukan ini berdasarkan kehendak masyarakat."
Bengkulu (ANTARA News) - Kelompok Cipayung Plus mendesak Pemerintah Kota Bengkulu agar mencabut Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi pelayanan seluruh pasar tradisional di daerah itu.
"Kami akan melakukan perlawanan besar-besaran terhadap Pemkot, karena apa yang kami lakukan ini berdasarkan kehendak masyarakat," kata Koordinator Kelompok Cipayung Plus, Oki, ketika mendatangi kantor Wali Kota Bengkulu, di Bengkulu, Kamis.
Menurut dia, kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang dituangkan dalam Peraturan daerah tentang aturan retribusi hanya berorientasikan kepada pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tetapi dari sisi sosiologis masyarakat tidak dilihat oleh pemkot, retribusi yang ditetapkan tersebut sangat memberatkan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya Gabungan Pedagang pasar tradisional di Kota Bengkulu menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013.
"Ada beberapa poin penting dari Perda tersebut yang sangat memberatkan para pedagang," kata Ketua Forum Pedagang Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama Kota Bengkulu Bambang Harianto.
Menurut dia, pedagang merasa berat karena pada Perda tersebut dihapuskan kepemilikan Surat Tanda Buku Hak Menempati (STBHM) yang sebelumnya telah dimiliki oleh pedagang.
"Dengan penghapusan itu, pedagang tidak memiliki kepastian tempat, selain itu masih banyak yang memiliki STBHM dan masa berlakunya masih panjang," kata dia.
Pedagang juga keberatan terhadap isi pasal 8 pada Perda Nomor 07 Tahun 2013 yang menjelaskan tentang harga sewa lapak maupun kios.
"Di perda itu tertulis harga sewanya sekarang Rp25.000 per meter persegi, ini sangat memberatkan sekali," kata dia.
Lebih lanjut, pedagang yang semula dibebankan retribusi kios sebesar Rp40.000 per bulan, selanjutnya akan membayar seharga Rp225.000 per kios per bulan dengan ukuran kios 3x3 meter.
"Retribusi tersebut kenaikannya lebih dari 500 persen," kata Bembang.
Salah seorang Pedagang Beras di PPN Panorama Sudirman mengatakan bahwa pedagang berharap Pemerintah Kota Bengkulu merevisi kembali Perda tersebut agar jumlah retribusi yang dibebankan pada Perda tersebut sesuai dengan kemampuan pedagang.
"Kalau dinaikkan 100 persen dari tarif yang lama menjadi Rp80.000, kami masih sanggup, tapi kalau sebanyak itu dengan apa mau kami bayar," kata dia.
Dia mengatakan pihak Pemerintah Kota Bengkulu tidak pernah berkomunikasi dengan pedagang pada saat pembentukan Raperda yang kini telah menjadi Perda Nomor 07 Tahun 2013.
"Seharusnya Pemkot mengajak pedangan, atau mendengar aspirasi pedagang sehingga tercipta Perda yang bisa mengakomodasi kedua belah pihak," kata dia. (BLW/KWR)
Pewarta: Boyke LW
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013