Puluhan pendukung pasangan dengan nomor urut empat tersebut mendatangi kantor KPU Maluku yang terletak di kawasan Tantui dengan maksud berdemo menolak putusan MK yang memenangkan KPU Maluku sebagai tergugat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis siang.
Puluhan pendemo yang mendatangi kantor KPU Maluku di Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui setelah Majelis Hakim MK memutuskan menolak seluruh materi gugatan pasangan Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji No.94/PHPU.D-XI/2013.
Mereka terlihat marah dan berorasi di ruas jalan depan kantor KPU Maluku setempat yang dijaga ketat 200-an personil Polisi sejak Rabu (13/11) malam. Akibatnya arus kendaraan dari dan menuju luar Kota Ambon melewati ruas jalan tersebut menjadi macet total.
Para pendemo berusaha untuk memasuki kantor KPU Maluku yang telah dipasangi kawat berduri dengan maksud bertemu pimpinan dan komisioner KPU, tetapi dihalangi aparat kepolisian yang telah bersiaga sehingga terlibat aksi saling dorong.
Mereka menilai KPU sebagai penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap berbagai kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Maluku, sekaligus menolak putusan MK yang memenangkan KPU sebagai tergugat.
Setelah terlibat aksi saling dorong selama hampir satu jam, para pendemo akhirnya bubar dan meninggalkan kantor KPU Maluku. Mereka berjanji akan kembali melakukan demo dengan jumlah massa yang lebih besar pada Jumat (15/11).
Seperti diberitakan sebelumnya Majelis Hakim MK dalam persidangan dengan agenda putusan PHPU Pilkada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku, menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.
Penolakan tersebut membuat sejumlah massa pendukung mengamuk di dalam dan luar ruas sidang utama MK. Mereka melempari mikrofon dan kursi ke arah para majelis hakim konstitusi.
Setelah beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Timur AR. Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK dan memasang garis polisi. Sekitar satu jam, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.
(KR-JA/A029)
Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013