Kita selalu stand by, 30 orang ada di luar."

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, pihaknya akan memproses hukum siapapun pelaku perusakan dan provokator kericuhan sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang.

"Kita selalu stand by, 30 orang ada di luar. Begitu ada kejadian, kita langsung masuk, lakukan penangkapan terhadap empat orang, kita juga ambil CCTV, jadi orang-orang yang melakukan harus bertanggung jawab secara hukum," ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku perusakan akan dikenai sejumlah pasal mengenai pelanggaran hukum.

"Perusakan, pelemparan, perusakan kan ada deliknya, nanti kita ambil CCTV, dan siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dia harus bertanggungjawab secara hukum," katanya.

Kepolisian, menurut dia, selalu siap menjaga proses persidangan di MK sesuai dengan permintaan lembaga peradilan konstitusi negara tersebut.

Puluhan pengunjung sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Maluku mengamuk di dalam ruang sidang utama MK. Mereka melempari mikrofon dan kursi ke arah para majelis hakim konstitusi.

Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat, Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.

Pewarta: Panca Hari Prabowo dan M. Arif Iskandar
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013