"Mereka akan dimintai keterangan dan proses lebih lanjut terkait kerusuhan di MK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Kamis.
Rikwanto mengatakan kelima orang itu diduga massa pendukung penggugat dari pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak terima dengan hasil putusan MK.
Rikwanto menyebutkan massa yang merusak dari kelompok pasangan H Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (nomor urut satu), Jacobus F Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut dua) dan H Adhan Dambea - H Inrawanto Hasan (nomor urut empat).
Rikwanto menjelaskan massa pendukung ketiga pasangan itu tidak terima dengan hasil putusan hakim MK.
Kemudian, massa masuk ke ruang sidang utama dan merusak tiga unit layar monitor di ruang lobi, delapan unit mikropon meja di ruang sidang utama, kaca pengumuman, serta satu buah kursi pengunjung.
Rikwanto mengatakan kelima orang itu diduga massa pendukung penggugat dari pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak terima dengan hasil putusan MK.
Rikwanto menyebutkan massa yang merusak dari kelompok pasangan H Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (nomor urut satu), Jacobus F Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut dua) dan H Adhan Dambea - H Inrawanto Hasan (nomor urut empat).
Rikwanto menjelaskan massa pendukung ketiga pasangan itu tidak terima dengan hasil putusan hakim MK.
Kemudian, massa masuk ke ruang sidang utama dan merusak tiga unit layar monitor di ruang lobi, delapan unit mikropon meja di ruang sidang utama, kaca pengumuman, serta satu buah kursi pengunjung.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013