Ada lima orang kami amankan

Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak lima orang diamankan polisi karena menyerang ruang sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis.

"Ada lima orang kami amankan," kata Kepala Keamanan Dalam (Pamdal) MK, Komisaris Polisi (Kompol) Edi Suwitno, saat ditemui Antara usai kejadian di MK.

Kelima orang tersebut ditangkap polisi setelah melakukan perusakan ruang sidang karena kecewa hasil putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku yang permohonannya ditolak majelis hakim.

Usai pembacaan sengketa Pilkada Maluku yang dinyatakan ditolak, massa yang berada diluar sidang mulai berulah dengan berteriak-teriak tidak puas.

"MK bohong, MK Maling," kata salah satu oknum yang diikuti oleh massa.

Suasana mulai tak terkendali setelah beberapa orang melempar dan menjungkirbalikan TV LCD di depan ruang sidang beserta melemparkan kursi petugas keamanan yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.

Saat kejadian majelis hakim sedang membacakan putusan Provinsi Gorontalo, yakni pembacaan pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Massa yang tidak terima terhadap keputusan tersebut akhirnya meraksek masuk dan mendobrak pintu ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva akhirnya menutup sidang karena kondisi tidak kondusif.

Sengketa Pilkada Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013