Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Condro Kirono menegaskan bahwa polisi terpaksa menembak mati pelaku pembunuh Brigadir Zeppy, anggota kesatuan lalu lintas Polres Pelalawan, karena tersangka melawan ketika hendak ditangkap.

"Tidak ada unsur balas dendam karena anggota dibunuh. Melawan makanya dilumpuhkan dengan senjata api," kata Condro di Pekanbaru, Kamis pagi.

Pada Rabu malam (13/11), tim gabungan reserse kriminal dan intel Polda Riau telah menangkap P (27) dan SP (43), yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Zeppy di kawasan perkebunan kelapa sawit, sekitar Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

P terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melawan aparat yang berusaha menangkapnya.

Bahkan, seorang anggota polisi dikabarkan mengalami luka tusuk pada bagian paha kanan dan dua tusukan di paha bagian kiri akibat aksi perlawanan P.

Sehari sebelum penyergapan dua pelaku penusukan yang menewaskan Brigadir Zeppy tersebut, Kapolda Brigjen Condro Kirono sudah memerintahkan tembak di tempat jika pelaku melawan dan membahayakan jiwa petugas.

"Bukan ditembak karena balas dendam, atau ditembak karena tanpa alasan. Bisa-bisa itu melanggar HAM (Hak Asasi Manusia)," kata Condro.

Brigadir Zeppy beberapa hari lalu ditemukan tewas setelah ditusuk oleh P (37) dan SP (43) yang melanggar lalu lintas.

Salah seorang pelaku, P, menurut informasi juga merupakan pelaku pemerkosaan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Dampit, Malang, Jawa Timur.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013