Jelang Pemilu 2014 diyakini meningkatnya resiko penyimpangan pengelolaan keuangan negara dalam berbagai modus tersebut dan ini potensi korupsi cukup besar,"Pekanbaru (ANTARA News) - Kasubagops Dit. Tipikor Mabes Polri AKBP Arief Adhiarsa mengatakan kasus-kasus tindak pidana korupsi akan bermunculan dengan banyak modus mulai dari bantuan sosial, belanja modal/barang, lelang fiktif, perjalanan dinas dan pengadaan atau pembebasan lahan jelang Pemilu 2014.
"Jelang Pemilu 2014 diyakini meningkatnya resiko penyimpangan pengelolaan keuangan negara dalam berbagai modus tersebut dan ini potensi korupsi cukup besar, " kata dia dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, korupsi juga akan mempersulit proses demokrasi dan menghambat terlaksananya good governance and clean government sebab korupsi menghancurkan proses formal sebuah sistem pemerintahan.
Begitu seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh korupsi maka upaya untuk memberantas korupsi harus dilakukan oleh seluruh pihak yang berkepentingan dan bersinergi.
"Bahkan para CEO ternama di dunia sudah membuktikan bahwa sinergi tidak cukup hanya diucapkan tetapi dibutuhkan kerja keras dan kesungguhan semua pihak untuk terus berusaha secara aktif dan proporsional dalam rangka saling mengisi dan memperkuat barisan," katanya.
Untuk mencapai hal itu maka tentunya dibutuhkan kepemimpinan yang kuat sehingga diperlukan sinergisitas dan memang tidak mudah akan tetapi perlu diwujudkan dengan seluruh tenaga.
Ia memandang bahwa inisiatif kegiatan forum komunikasi tindak lanjut hasil pemeriksaan antara BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah langkah positif yang harus dihargai dan terus didukung pelaksanaannya.
Berdasarkan data Mabes Polri, periode Januari-Oktober 2013, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.289 perkara korupsi dengan 672 perkara sudah dinyatakan selesai. Pengembalian keuangan negara sementara berjumlah Rp907 milyar lebih.
Kasus sepanjang 2013 itu terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni, tahun 2011 ditangani 766 perkara dengan 526 kasus selesai. Nilai kerugian negara Rp2 triliun lebih dan pengembalian Rp260 miliar.
Tahun 2012 ditangani 991 kasus dengan 657 kasus dinyatakan selesai dan kerugaian negara ditaksir sebesar Rp1,5 triliun lebih dengan pengembalian kerugian negara Rp261 miliar lebih.
(F011/M027)
Pewarta: Frislidia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013