Sambil merazia kamar tahanan, petugas gabungan Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, dan BNNK Cianjur, melakukan tes urine terhadap 35 tahanan
Cianjur (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, bersama petugas gabungan menyita sekitar 150 alat dan benda terlarang berada di dalam kamar tahanan dalam razia yang dilakukan mendadak, termasuk melakukan tes urine terhadap 35 orang warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas IIB Cianjur, Muarif di Cianjur, Sabtu, mengatakan hasil tes urine dari puluhan warga binaan itu, tiga tahanan positif benzo diduga karena mengkonsumsi obat generik dari Klinik Lapas Cianjur.
"Sambil merazia kamar tahanan, petugas gabungan Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, dan BNNK Cianjur, melakukan tes urine terhadap 35 tahanan, dua di antaranya tahanan perempuan, dengan hasil 32 tahanan negatif narkoba dan tiga lainnya positif benzo," katanya.
Baca juga: Rutan Padang geledah kamar hunian tahanan berantas benda terlarang
Dia menjelaskan, razia yang digelar mendadak itu, petugas mengeluarkan satu persatu tahanan dari sel, langsung melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak ada tahanan yang berada dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang.
Setelah memeriksa fisik, pemeriksaan dilanjutkan dengan membongkar barang milik tahanan yang ada dalam kamar tahanan secara manual maupun menggunakan metal detektor, setiap sudut tidak luput dari pemeriksaan termasuk bagian dalam toilet yang ada di pojok kamar.
"Hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas gabungan, terkumpul ratusan benda terlarang seperti senjata tajam jenis gunting, pisau cuter dan pisau dapur, juga benda-benda yang berpotensi menjadi sajam (senjata tanam) seperti sendok besi, pisau cukur, gunting kuku, obeng, mata gerinda, dan sikat gigi," katanya.
Baca juga: Museum China umumkan 20.000 foto benda peninggalan budaya
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan power-bank, puluhan korek api, benda pecah belah seperti kaca dan piring, gelas, juga aksesoris yang terbuat dari besi seperti kalung yang seluruhnya disita untuk dimusnahkan termasuk kartu gaple, kompor meja, tambang plastik dan belasan botol parfum.
"Tahanan pemilik barang terlarang dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dikenakan di sanksi sesuai kadarnya. Pelanggaran ringan diberikan peringatan, tingkat pelanggaran sedang diberikan sanksi disiplin, dan tingkat pelanggaran berat sanksinya tidak diberi remisi selama setahun," katanya.
Barang hasil razia tambah dia, dapat masuk ke dalam kamar tahanan diduga saat menerima penitipan kunjungan dari keluarganya dan juga saat kegiatan asimilasi yang dilaksanakan di luar Lapas Cianjur beberapa waktu lalu.
"Ini menjadi evaluasi untuk dilakukan penggeledahan lebih ketat lagi pada tahanan lapas, sedangkan kegiatan ini dalam rangka peringatan hari Bakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun, razia mendadak ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat Direktorat Jendral Pemasyarakatan," katanya.
Baca juga: Patung kepala kuda kembali ke Beijing setelah 160 tahun hilang
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024