Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus yang menimpa ananda S. Ini merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius dan memerlukan penanganan khusus, serta pendekatan yang tepat
Jakarta (ANTARA) - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengutuk keras kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SN, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Jakarta Timur (Jaktim).
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus yang menimpa ananda S. Ini merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius dan memerlukan penanganan khusus, serta pendekatan yang tepat,” ujar Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo di Jakarta, Sabtu.
Sistem peradilan pidana, lanjut dia, harus bekerja guna memastikan korban diberikan keadilan dan pelaku diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Oknum damkar tersangka, KemenPPPA apresiasi Polda Metro Jaya
“Korban harus dilindungi dan diberikan akses terhadap dukungan psikologis dan medis, serta berbagai sistem pendukung untuk dapat pulih dari trauma yang dialami. Ini merupakan tindakan yang sangat biadab dan kami berharap tidak terulang lagi,” kata Ketua KPAI 2004-2007 tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting untuk memberikan upaya pencegahan sedini mungkin dengan memberikan pendidikan seksual yang tepat pada anak secara bertahap sesuai dengan usia.
“Ajarkanlah anak-anak tentang batasan pribadi, bagaimana mengenali perilaku yang tidak pantas dan mereka berhak menolak interaksi fisik yang tidak mereka inginkan. Selain itu juga perlu dilakukan pengawasan terhadap interaksi antara anak dengan anggota keluarga, termasuk ayah kandung, serta memberikan edukasi pada seluruh anggota keluarga tentang pentingnya melindungi anak dari segala bentuk pelanggaran, termasuk penyimpangan seksual oleh anggota keluarga,” ucapnya.
Baca juga: KPAI minta polisi hukum berat tersangka pelecehan seksual anak kandung
Selain itu perlu adanya edukasi sosialisasi mengenai Undang-undang Perlindungan Anak kepada masyarakat dan bagaimana implementasinya. Masyarakat juga tidak boleh abai jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
“Segera laporkanlah kepada RT/RW atau tokoh setempat maupun pihak kepolisian, jangan sampai ada pengabaian dari masyarakat walaupun masalah internal jika diabaikan akan masuk ke ranah hukum dan ada sanksinya,” kata dia.
Baca juga: KemenPPPA pastikan kawal penanganan dugaan pelecehan anak oleh ayah
Baca juga: KPPPA minta semua pihak lindungi anak dari ancaman pelecehan
Pewarta: Indriani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024