San Francisco (ANTARA) - Boeing telah membayar kompensasi senilai 160 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.907) kepada Alaska Airlines pada kuartal pertama terkait larangan terbang (grounding) bagi pesawat 737 Max 9, menurut pihak maskapai.

Alaska Airlines pada Kamis (4/4) mengatakan bahwa pada kuartal pertama, "pendapatan mereka terdampak secara signifikan oleh Penerbangan 1282 pada Januari dan larangan terbang bagi Boeing 737-9 MAX yang diperpanjang hingga Februari."

Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) melarang pengoperasian jet tersebut menyusul insiden lepasnya segel pintu pesawat pada penerbangan Boeing 737 Max 9 yang dioperasikan oleh Alaska Airlines pada 5 Januari lalu.

Maskapai tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya kompensasi tambahan setelah kuartal pertama.

Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024