Kairo (ANTARA News) - Satu pengadilan Mesir memerintahkan pengakhiran status keadaan darurat negara dua hari sebelum jadwal pencabutan status tersebut pada Selasa (12/11), tiga bulan setelah diberlakukan dalam penumpasan aksi pengunjuk rasa Islamis.

Pengadilan tata usaha negara menyatakan dalam amar keputusannya bahwa menurut perhitungan keadaan darurat akan berakhir pada Selasa, kantor berita Mesir MENA melaporkan.

Kementerian Dalam Negeri dan militer menyatakan mereka akan terus memberlakukan jam malam sampai mereka menerima pemberitahuan resmi.

"Angkatan bersenjata secara resmi belum diberitahu tentang keputusan pengadilan itu, dan akan tetap memberlakukan jam malam dalam beberapa jam," kata kementerian dalam satu pernyataan yang dikutip kantor berita AFP.

Presiden sementara Adly Mansour menyatakan keadaan darurat pada 14 Agustus karena kekerasan melanda Mesir setelah polisi membubarkan dua perkemahan protes besar yang didirikan para pendukung presiden terguling Mohamed Moursi.

Keadaan darurat dan jam malam semula akan berlaku selama sebulan sejak 14 Agustus tetapi pemerintah memperpanjangnya hingga dua bulan pada 12 September.

Sebelum keputusan pengadilan Senin (11/11), jam malam diberlakukan antara pukul 01.00 dan pukul 05.00 waktu setempat.

Menurut konstitusi sementara yang ditandatangani oleh Mansour, perpanjangan masa keadaan darurat akan memerlukan referendum.

Keadaan darurat memberikan kekuasaan lebih besar kepada tentara yang berada di jalan-jalan untuk menangkap, khususnya pada saat jam malam.

"Dalam praktek, keadaan darurat hanya digunakan untuk jam malam dan kekuatan menangkap bagi militer," kata Kepala Hak Asasi manusia di Mesir, Heba Morayef.

"Ini simbolisme Kementerian Dalam Negeri tampak memiliki keyakinan ini, bahwa undang-undang represif merupakan pencegah," katanya.

(Uu.M016)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013