Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan peningkatan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Dalam audiensi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Rabu (3/4), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual merupakan salah satu fungsi BRIDA untuk mengembangkan ekosistem riset dan inovasi di daerah, khususnya pada elemen kebijakan serta infrastruktur riset dan inovasi daerah.
“Sejak tahun 2022, DJKI sudah melibatkan BRIDA dalam kegiatan-kegiatan DJKI di daerah yang diselenggarakan oleh kantor wilayah, salah satunya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak,” ujar Min, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Min menjelaskan BRIDA merupakan entitas baru unit di bawah pemerintah daerah (pemda), dimana pembentukan dan programnya dikoordinasikan dengan BRIN. Selain melibatkan BRIDA, ia menuturkan pihaknya juga sudah membuat edaran agar dalam semua pelayanan kekayaan intelektual dapat melibatkan BRIDA.
Dia menyampaikan bahwa tahun ini DJKI fokus kepada transformasi perubahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) menjadi BRIDA/BAPPERIDA (Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).
Saat ini, kata dia, sudah ada 16 BRIDA/BAPPERIDA provinsi dan 91 BRIDA/BAPPERIDA kabupaten/kota terbentuk, serta 320 BRIDA/BAPPERIDA provinsi/kabupaten/kota masih dalam proses.
"Apabila seluruh BRIDA dapat kekayaan intelektual, maka akan berdampak signifikan pada perolehan kekayaan intelektual nasional," ungkapnya.
Min pun turut membeberkan hasil pemetaan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Indonesia, di mana terlihat berbagai macam IG yang tersebar di berbagai daerah, baik dari pertanian sampai dengan seni budaya.
Dirinya berharap, sebagai pemerintah pusat, DJKI bersama dengan BRIN dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memfasilitasi pemangku kepentingan terkait melalui pendampingan.
Ia mengatakan pada akhir tahun lalu, sudah dilakukan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM, yang bisa menjadi referensi dan masukan bagi DJKI.
"Mudah-mudahan pertemuan awal ini dapat berlanjut ke arah yang lebih teknis lagi ke depannya,” ujar Min.
Baca juga: DJKI Kemenkumham gelar Forum Indikasi Geografis pada Juni
Baca juga: Kemenkumham bahas pasal kekayaan intelektual dalam ICA-CEPA
Baca juga: Kemenkumham: Kekayaan intelektual dapat perhatian penuh berbagai K/L
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024