Hakim harus menambah hukumannya bahwa si terpidana hukumannya ditambah yaitu pencabutan hak-hak terpidana korupsi berupa dana pensiun dan remisi,"Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan dana pensiun bagi anggota DPR yang terlibat korupsi dapat dicabut lewat putusan pengadilan.
"Putusan pengadilan bisa mencabut hak dana pensiun bagi anggota DPR yang terlibat kasus korupsi," ujar Ahmad Yani saat dijumpai di Jakarta, Selasa.
Menurut Ahmad Yani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( MD3) masih memiliki celah yang memungkinkan untuk para anggota DPR yang terlibat korupsi untuk mendapatkan dana pensiun.
Oleh sebab itu Ahmad Yani berpendapat bahwa meskipun Undang-Undang MD3 mengalami perbaikan, tetap harus ada peran hakim yang berani untuk memberikan putusan untuk mencabut hak berupa dana pensiun tersebut.
"Hakim harus menambah hukumannya bahwa si terpidana hukumannya ditambah yaitu pencabutan hak-hak terpidana korupsi berupa dana pensiun dan remisi," ujar Ahmad Yani.
Lebih lanjut Ahmad Yani menjelaskan bahwa pengadilan akan lebih mudah menjatuhkan putusan tersebut karena hak dana pensiun merupakan hak dasar yang hanya dapat dicabut oleh pengadilan.
Ahmad Yani kemudian menambahkan bahwa sesungguhnya para anggota DPR yang menjadi terpidana korupsi dan mendapatkan hak dana pensiun tidak bisa sepenuhnya disalahkan.
"Sebelum inkra para calon terpidana ini sudah mengundurkan diri, itu merupakan bentuk berhenti bekerja secara terhormat sehingga mereka masih bisa mendapatkan haknya," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa berdasarkan UU MD3, anggota dewan yang berhenti dari jabatannya secara terhormat masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun.
Permasalahan yang muncul menurut Ahmad Yani, hampir semua anggota dewan yang terlibat kasus korupsi melakukan pengunduran diri sebelum pengadilan menjatuhkan putusan final atau inkra.
"Dalam Undang-Undang MD3 menyatakan kalau anggota diberhentikan dengan tidak hormat maka dia tidak akan mendapatkan hak-haknya. Ini kan mereka mengundurkan diri berarti berhenti dengan terhormat," ujar Ahmad Yani.
Oleh sebab itu dia berharap Undang-Undang MD3 dapat diperbaiki dan dibarengi dengan keberanian hakim untuk menjatuhkan putusan dengan mencabut hak dana pensiun dan remisi dari terpidana kasus korupsi. (M048/B012)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013