Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Karawang, Jabar, resmi memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
"Keputusan pemecatan itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada 2 April 2024," kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Jumat.
Keputusan itu juga diambil karena sesuai dengan hasil rapat pleno anggota KPU Karawang yang dituangkan dalam BA Nomor 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA Nomor 123/HK.06.4-BA/3215/2024.
Keempat anggota PPK yang terbukti melanggar kode etik serta dikenakan sanksi pemecatan di antaranya anggota PPK Pakisjaya berinisial H dan HM, anggota PPK Cikampek berinisial H dan anggota PPK Lemahabang berinisial AM.
Ia menyampaikan agar dinamika yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang bisa dijadikan pelajaran dan catatan penting bagi penyelenggara Pemilu.
"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanyalah penyelenggara," katanya.
Sementara itu, selain memberikan sanksi kepada keempat anggota PPK itu, KPU Karawang juga mengeluarkan peringatan tertulis terhadap MF dari PPK Cikampek serta kepada Y, AR dan M dari PPK Lemahabang.
"Bagi saudara N selaku Ketua PPK Lemahabang, diberikan sanksi peringatan tertulis sekaligus pemberhentian," kata Mari.
Menurut dia, masa kerja badan adhoc PPK maupun PPS telah selesai pada 4 April 2024. Pihak KPU Karawang mengapresiasi atas lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Karawang.
Namun adanya kasus oknum PPK yang bermain curang saat pemilu diharapkan tidak terulang pada Pilkada Karawang pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU Karawang berhentikan lima anggota PPK karena memainkan suara caleg
Baca juga: Bawaslu Karawang temukan pergeseran suara caleg saat pleno
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024