Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air (KTA) sudah 3 periode berada di DPR RI dan tak kunjung selesai dibahas menjadi Undang-Undang.
"RUU KTA sudah 3 periode dan selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tapi tak pernah selesai dibahas dan menjadi UU. Tentu ini sangat disayangkan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo kepada ANTARA News.
Dikatakannya, RUU KTA sangat penting untuk diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, anak cucu bangsa.
"Kita tidak bisa memproses secara hukum pelaku perusakan tanah dan air karena kita tak punya UU. Bila ini terus terjadi, dalam kurun waktu tertentu, kita akan kehilangan sumber mata air dan akhirnya mengimpor air dari luar," kata Firman.
Politisi Golkar itu mengutip data Kementerian Kehutanan yang menyebutkan luas kawasan hutan rusak hampir setengah dari luas hutan secara nasional dan laju kerusakan hutan setiap tahun mencapai 450 ribu hektar lebih.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013